KPK Dalami Peran Abdul Gafur Atur Berbagai Proyek di Penajam Paser Utara
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Ketiga saksi itu yakni, Plt Bupati PPU, Ir H Hamdam; serta dua Kasi Sarpras pada Disdikpora PPU, Muhajir dan Andi Herman.
Penyidik mendalami keterangan ketiga saksi tersebut soal keterlibatan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam mengatur berbagai proyek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Abdul Gafur diduga kerap mengatur langsung proyek di berbagai SKPD Penajam Paser Utara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan langsung tersangka AGM untuk mengatur berbagai proyek pada setiap SKPD di Pemkab PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.