Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki
Advertisement . Scroll to see content

Kontrak Kerja PPPK Mulai Ditandatangani, Ini Besaran Gajinya Sebelum Dipotong Pajak

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:46:00 WIB
Kontrak Kerja PPPK Mulai Ditandatangani, Ini Besaran Gajinya Sebelum Dipotong Pajak
Ilustrasi Gaji PPPK.(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

16.Golongan XVI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp. 3.964.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp. 6.511.100

17. Golongan XVII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp.4.132.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp.6.786.500

Sementara itu untuk tunjangan, PPPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau  tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS

Pada tahun November 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Guru PPPK yang sudah menikah dan memiliki dua anak akan mendapatkan penghasilan setidaknya Rp4.060.490. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut