Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki
Advertisement . Scroll to see content

Kontrak Kerja PPPK Mulai Ditandatangani, Ini Besaran Gajinya Sebelum Dipotong Pajak

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:46:00 WIB
Kontrak Kerja PPPK Mulai Ditandatangani, Ini Besaran Gajinya Sebelum Dipotong Pajak
Ilustrasi Gaji PPPK.(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Guru honorer yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah mulai menandatangani kontrak kerja. Penandatanganan tersebut dilakukan dengan pemerintah daerah masing-masing.

“Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (19/2/2022).

Terkait besaran gaji, diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan sehingga lebih besar dari PNS.

Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:

1. Golongan I:
a. Masa kerja 0 tahun: Rp.1.794.900
b.  Masa kerja 26 tahun: Rp.2.686.200

2. Golongan II
a. Masa kerja 3 tahun: Rp.1.960.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp.2.843.900

3. Golongan III
a. Masa kerja 3 tahun: Rp.2.043.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp.2.964.200

4. Golongan IV
a. Masa kerja 3 tahun: Rp. 2.129.500
b. Masa kerja 27 tahun: Rp. 3.089.600

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut