Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Ungkap Kapasitas Jemaah di Masjid selama Ramadan Menyesuaikan PPKM di Setiap Wilayah

Senin, 28 Maret 2022 - 20:55:00 WIB
Kemenag Ungkap Kapasitas Jemaah di Masjid selama Ramadan Menyesuaikan PPKM di Setiap Wilayah
Ilustrasi salat tarawih. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan kapasitas jemaah di masjid selama Ramadan menyesuaikan dengan aturan PPKM di masing-masing wilayah. Hal ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenag.

"Kami dari Kemenag akan terus mendukung dalam hal penerapan Prokes. Kita tuangkan dalam edaran Menteri Agama tentang kegiatan di rumah ibadah mengikuti perkembangan PPKM dari setiap wilayah," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib dalam diskusi virtual FMB9 yang diikuti dari Jakarta, Senin (28/3/2022). 

Dalam Inmendagri  No.18/2022 mengatur tentang kapasitas. Wilayah dengan level PPKM level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik. Sementara level 2 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.

Adib mengatakan saat ini Kemenag tengah menyusun Surat Edaran Menteri Agama perihal aktivitas ibadah saat Ramadan. Kemenag tengah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Inmendagri 18/2022 tersebut.

Nantinya, SE tersebut akan mengatur soal keterisian jemaah di masjid dan mushala, kegiatan ibadah Ramadan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan salat id

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut