Kasus Positif Covid-19 Terus Menurun, Pemprov Kaltim Keluarkan Ingub PPKM Terbaru
SAMARINDA, iNews.id – Kasus positif Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menurun. Aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim dalam bentuk instruksi gubernur (Ingub).
Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, telah dikeluarkan Ingub bernomor 11/2022. Di dalamnya mengatur tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.
“Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan,” katanya, Rabu (25/5/2022).
Dalam Ingub ini, sambungnya, pemberlakuannya sejak diterbitkan per 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Adapun daerah yang diberlakukan PPKM Level 3, 2 dan 1, yakni Level 2 bagi tiga wilayah yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Kutai Timur.
Sedangkan Level 1 diberlakukan kepada tujuh wilayah di antaranya Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Berau, Balikpapan, Samarinda dan Bontang.