Ibadah Haji Dibuka, Permohonan Paspor di Samarinda Meningkat Tajam
Jumat, 15 April 2022 - 13:56:00 WIB
Meski mengalami peningkatan, jumlah permohonan paspor memang tak sebanyak sebelum pandemi Covid-19. Pasalnya sebelum pandemi permohonan paspor bisa mencapai 50 hingga 150 orang per hari.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemohon hanya perlu membayar total Rp350 ribu, sementara masa berlaku paspor tersebut sampai lima tahun.
"Biaya Rp350 ribu ini tidak dibayar ke Kantor imigrasi, tapi pemohon membayar ke bank yang bisa dilakukan melalui ATM, sehingga bukti setor itu diserahkan ke kami, kemudian petugas langsung memroses pembuatan buku paspor," ujar Gancar.
Editor: Dita Angga Rusiana