Heboh Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar, Ini Kata Pemprov Kaltim
“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," ujarnya.
Dia menambahkan pengadaan kendaraan mengikuti ketentuan yang diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.
"Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," katanya.
Di sisi lain, data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Inaproc mencantumkan rencana pengadaan kendaraan dinas jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui APBD 2026. Dokumen tersebut menyebut rencana pembelian satu unit jip 4x4 transmisi otomatis berkapasitas mesin 3.346 cc berbahan bakar solar dengan pagu anggaran Rp2,9 miliar.
Perbedaan angka antara pagu Rp2,9 miliar dalam sistem pengadaan dan isu Rp8,5 miliar yang beredar di publik turut memicu pertanyaan. Meski begitu, Pemprov Kaltim menegaskan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan operasional di wilayah dengan karakteristik medan ekstrem.