Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal
Advertisement . Scroll to see content

Edan, Ayah Perkosa Anak Kandung di Berau, Ngaku Jatuh Cinta Layaknya ke Kekasih

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:26:00 WIB
Edan, Ayah Perkosa Anak Kandung di Berau, Ngaku Jatuh Cinta Layaknya ke Kekasih
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis saat gelar perkara ayah perkosa anak kandung (Foto: dok Polsek Derawan)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut