Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji di Kabupaten Paser Capai 6.940 Orang
"Masalah diberi panjang umur, itu urusan lain, yang penting jika memiliki kemampuan, daftar aja dulu," ujarnya.
Maslekhan menjelaskan jika calon jamaah haji tidak bisa menunaikan ibadah haji sebelum masanya disebabkan meninggal dunia, ahli waris atau keluarganya bisa menggantikannya.
"Kalau sekarang kebijakannya berbeda, bisa digantikan ahli waris atau keluarganya. Kalau dulu harus daftar ulang," ujarnya.
Menanggapi informasi tahun ini Indonesia diizinkan memberangkatkan jamaah calon haji, dia mengatakan hal itu merupakan kabar baik bagi jamaah calon haji.
"Tentu ini kabar baik bagi jamaah calon haji, khususnya di Kabupaten Paser, apalagi sudah dua tahun sejak 2019 tidak ada pemberangkatan jemaah calon haji, namun sampai saat ini belum mendapatkan informasi dari Kemenag Pusat, berapa kuota yang disediakan," tuturnya.
Editor: Dita Angga Rusiana