Bupati Mahakam Ulu Luncurkan Layanan Pencetakan Kartu Identitas Anak
UJOH BILANG, iNews.id – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), meluncurkan layanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), Sabtu (25/5/2019). Kartu identitas khusus bagi anak-anak-anak berusia di bawah 17 tahun ini memiliki fungsi dan manfaat yang sama dengan KTP Elektronik (e-KTP).
“KIA berfungsi layaknya e-KTP yang dimiliki oleh orang dewasa. KIA yang diterbitkan ini akan menjadi bukti identitas resmi untuk anak usia di bawah 17 tahun,” ujar Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh saat peluncuran KIA di Balai Adat Ujoh Bilang.
KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mahulu dalam dua versi. Versi pertama untuk anak usia 0 sampai 5 tahun. Dalam versi ini tidak perlu ada pas foto. Sedangkan versi kedua untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Menurut Bonifasius, mengacu pada versi ini, maka masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak dengan umur di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. “Selanjutnya KIA akan diubah Disdukcapil menjadi e-KTP,” ujarnya.
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sementara mereka yang belum memiliki KIA bisa mengurus dengan syarat fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP asli orang tua/wali. Kemudian, surat nikah dan foto 4x6 bagi anak di atas 5 tahun.