Brutal! Pria di Kutai Kartanegara Aniaya Kekasih Pakai Mandau karena Cemburu
Selasa, 18 November 2025 - 20:55:00 WIB
Tidak terima dengan perlakuan DA, korban mendatangi Polsek Kenohan pada Senin (17/11/2025). Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di kawasan Kembang Janggut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah mandau serta sepotong asesoris daster sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Saat ini DA telah resmi ditahan di Polsek Kenohan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.
“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman motif dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Kapolsek.
Editor: Donald Karouw