“Kalau tidak menyesal, tidak mungkin saya bawa korban ke Puskesmas,” katanya.
Sementara menurut humas RSUD A Wahab Syahrani, Arysina Andhina, terdapat pendarahan dan juga pembekuan darah di kepala, dan luka lebam di sekujur tubuh.
“Luka lebam ada badan, tangan, kaki namun paling banyak ada di punggung,” katanya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Sangasanga, Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Namun demi keamanan, akhirnya pelaku dititipkan di sel tahanan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kaltim.
Dengan meninggalnya Putera, maka pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat korban masih menjalani perawatan, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun.
Editor: Umaya Khusniah