Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Sidoarjo, Berawal Mobil Brio Oleng
Advertisement . Scroll to see content

Bocah Tewas Dianiaya Pacar Sesama Jenis Tantenya di Samarinda, Begini Kronologinya

Rabu, 02 Oktober 2019 - 21:56:00 WIB
Bocah Tewas Dianiaya Pacar Sesama Jenis Tantenya di Samarinda, Begini Kronologinya
Susanti (23) pelaku penganiayaan Putera (6), keponakan pacar sesama jenisnya di Kaltim. (Foto: iNews.id/Benny Prasetyo)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau tidak menyesal, tidak mungkin saya bawa korban ke Puskesmas,” katanya.

Sementara menurut humas RSUD A Wahab Syahrani, Arysina Andhina, terdapat pendarahan dan juga pembekuan darah di kepala, dan luka lebam di sekujur tubuh.

“Luka lebam ada badan, tangan, kaki namun paling banyak ada di punggung,” katanya.


Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Sangasanga, Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Namun demi keamanan, akhirnya pelaku dititipkan di sel tahanan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kaltim.

Dengan meninggalnya Putera, maka pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat korban masih menjalani perawatan, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut