Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Samarinda, Modus Dicampur Tawas

Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:07:00 WIB
BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Samarinda, Modus Dicampur Tawas
BNNP Kalimantan Timur (Kaltara) menggagalkan penyelundupan dua kg sabu-sabu ke Samarinda. Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni mencampur dengan tawas. (Foto: Usman Coddang)
Advertisement . Scroll to see content

TARAKAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan dua kilogram (kg) sabu-sabu ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Barang haram itu diselundupkan dengan modus dicampur tawas.

Petugas mengamankan dua orang, Harifuddin alias Arif dan Muhammad Iqbal Suardi alias Iqbal yang diduga menjadi kurir. Mereka mengaku diberikan upah sekitar Rp200 juta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita sebanyak 11,8 kg barang yang diduga merupakan sabu-sabu. Namun saat diperiksa di laboratorium, barang haram yang dipastikan sabu-sabu hanya berjumlah dua kg.

"Paket narkotika itu dicampur dengan tawas," kata Kabid Penindakan BNNP Kaltara, AKBP Deden  Andriana, Sabtu (24/12/2022).

Adapun kedua terduga kurir itu diamankan di halaman salah satu hotel di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Petugas menemukan satu kantong plastik kuning berisi 12 paket diduga sabu-sabu.

Sabu-sabu itu dikemas dalam plastik hitam dan kemasan teh. Berdasarkan hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengaku akan membawa barang haram itu ke Samarinda melalui jalur darat.

"Mereka habis mengambil barang, sudah disimpan di dalam mobil. Pas mereka keluar kami amankan," kata Deden.

BNNP Kaltara menduga ini adalah modus baru para pengedara narkoba untuk mengelabui petugas. Akibat perbuatannya, keduga terduga kurir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut