Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Pemuda di Kukar Aniaya Pacar gegara Cemburu, Dihajar dan Diinjak
Advertisement . Scroll to see content

Angka Perkawinan Anak di Kaltim Masih Tinggi

Rabu, 02 Maret 2022 - 15:45:00 WIB
Angka Perkawinan Anak di Kaltim Masih Tinggi
Pernikahan anak di bawah umur di Bangladesh. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

“Perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Soraya mengatakan pemerintah telah berupaya untuk mencegah perkawinan anak terjadi. Salah satunya adalah mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU No.16/2019 tentang Perubahan Atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

"Kemudian, dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen pada tahun 2030," tandasnya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut