9 Pencuri Sawit Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Anak di Bawah Umur
Sabtu, 04 Maret 2023 - 12:45:00 WIB
Setelah itu, petugas keamanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat polsek setempat.
Polisi yang dapat laporan itu langsung bergerak hingga berhasil menangkap para pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti enam senjata tajam jenis parang serta dua senjata laras panjang milik para pelaku yang masing- masing berkaliber 4,5 dan 8,5 milimeter
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kotim.
"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," tegasnya.