Viral Aniaya Istri, Suami di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi
PANGKALAN BUN, iNews.id -Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menangkap suami inisial RP (24) yang menganiaya istrinya JA (23). Penganiayaan itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Januari 2022 di kamar indekos di Jalan Matnoor, Pangkalan Bun.
Awalnya kedua pasangan muda itu hanya cekcok mulut. Namun kemudian berlanjut dengan kekerasan.
"Kemudian RP melakukan kekerasan dengan cara menendang, memukul dan menjambak rambut istrinya," ujar Bayu dalam rilis kasus, Rabu (23/2/2022).
Korban JA sempat merekam aksi brutal suaminya itu. Setelah keributan tersebut dia mengunggah video itu ke media sosial hingga viral.