Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Raup Rp2 Miliar, Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:18:00 WIB
Tersangka Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Raup Rp2 Miliar, Dilimpahkan ke Kejati Kalteng
Kejati Kalteng menerima pelimpahan Madi G Sius, tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Kejaksan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pelimpahan Madi G Sius, tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya dari Polda Kalteng. Kasusnya akan segera masuk ke persidangan.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polda Kalteng dan berharap perkara ini dari pelimpahan hingga ke persidangan nanti dapat berjalan dengan baik," ujar Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman, Senin (20/3/2023).

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng, Riki Septa Tarigan menambahkan, berkas perkara Madi G Sius telah lengkap (P21).

Madi G Sius ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya, karena memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960 dan mengklaim tanah seluas 810 hektare.

Dia juga mengklaim tanah seluas 230 hektare milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Madi G Sius meraup keuntungan hingga lebih dari Rp2 miliar dari aksinya mengklaim tanah milik orang lain.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Riki.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut