Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu
Rabu, 10 Juni 2026 - 14:51:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku AD kini harus mendekam di sel Mapolres Kotim dan dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki