Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkosa Gadis Difabel, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pria Mabuk yang Perkosa Gadis Difabel Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 10:13:00 WIB
Pria Mabuk yang Perkosa Gadis Difabel Terancam 12 Tahun Penjara
Pria mabuk yang perkosa gadis difabel terancam 12 tahub penjara. (Foto:Ade Sata/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALANNGKA RAYA, iNews.id - AS (24), Pria mabuk yang perkosa gadis difabel berusia 23 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam 12 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya Aiptu Noto Sulistyo.

"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya. 

Ia mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban saat ia dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). 

Diceritakannya, peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku sedang menggelar pesta miras di rumah rekannya.

"Usai minum miras dan dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian berniat mencari minuman dingin dengan berjalan kaki," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut