Pegawainya Kena OTT Pungli Polda Kaltara, Ini Respons KSOP Tarakan
Mengenai langkah hukum untuk pegawai tersebut, Ahmad mengatakan untuk pihaknya masih menunggu koordinasi dengan kantor pusat. Mengenai penggeledahan oleh tim dari Polda Kaltara, pihak KSOP Tarakan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Untuk ruangan semua sudah dibuka. Untuk pelayanan tetap berjalan, tidak ada pelayanan yang tertunda, semuanya berjalan normal," katanya.
Adapun pegawai KSOP yang tekena OTT itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta Kedatangan dan warta Keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.
Terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara administrasi dibayar sesuai dengan penerimaan Pendapat Negara Bukan Pajak (PMBP) melalui bank.
Oknum pegawai itu dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Donald Karouw