Kronologi Mahasiswa Bunuh Ibu Kandung di Pangkalan Bun Kalteng, Leher Korban Disayat
tak berhenti sampai di situ, tersangka lalu memukul pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali, lalu membanting tubuh ibunya di lantai kamar dengan cara ditarik yang menyebabkan korban tertelungkup.
Pada saat korban mau bangun kemudian tersangka memukul tersangka lagi pada bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan setrika.
“Setelah itu tersangka memukul lagi bagian belakang leher korban lagi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali. Ketika itu tersangka melihat darah sudah banyak di lantai kamar," ujar Kapolres.
Setelah itu tersangka pergi ke dapur rumah dan mengambil pisau, tersangka kembali ke dalam kamar dan langsung menggunakan pisau tersebut untuk menggorok leher pada bagian sebelah kanan korban sebanyak 3 kali sayatan,” ucap Kapolres.
Usai melakukan perbuatan keji itu, pelaku berdiam diri di dalam kamar. Karena dihantui rasa bersalah dan penyesalan, tepat pada Senin (20/11/2023) pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada.
Saat ini pelaku bersama barang bukti pisau dapur, setrika, baju korban dan lain lain sudah diamankan di mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap dia.
Editor: Asep Supiandi