Kapolda Kaltara Beri Penghargaan kepada 102 Personel Berprestasi, 2 Anggota Dipecat
Atas pencapaian tersebut, Kapolda Kaltara menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang berprestasi.
Kapolda juga mengingatkan ini merupakan hal positif dan patut dicontoh bagi personel lainnya agar senantiasa berprestasi, baik sesuai tupoksi masing-masing maupun terhadap tugas umum Polri.
“Dalam organisasi kepolisian, reward dan punishment itu keharusan agar kerja yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan dan perundang-undangan," katanya.
Kapolda Kaltara juga memberikan punishment atau hukuman kepada dua personel dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah melakukan pelanggaran meninggalkan dinas selama 30 hari berturut-turut (desersi).
“Saya merasa berat dan sedih menggelar upacara ini karena imbasnya kepada istri, anak dan orang tua, saudara serta keluarga besarnya. Namun hal ini sudah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan," kata Daniel.