Ini Tampang Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung secara Keji di Pangkalan Bun Kalteng
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kapolres.
Sebelumnya FS (22) tega membunuh ibu kandungnya W (45) gegara sakit hati lantaran sering dimarahi dan dikatai anak Dajjal. Pembunuhan sadis terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 40 RT 21 RW 07, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu ( 20/11/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Usai menghabisi nyawa ibunya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, jenazah korban dimakamkan di permakaman Desa Pandu Senjaya Padai Selasa (21/11/2021) siang. Tampak ayah dan adik pelaku tak kuat menahan tangis saat prosesi pemakaman.
Editor: Asep Supiandi