Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Penimbun BBM Subsidi di Jember Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Pembelian Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penimbunan, Pemkot Palangka Raya Batasi Pembelian BBM Subdsidi

Selasa, 13 September 2022 - 19:37:00 WIB
Cegah Penimbunan, Pemkot Palangka Raya Batasi Pembelian BBM Subdsidi
Ilustrasi BBM
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Cegah praktik penimbunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan bio solar. Pembatasan pembelian itu disahkan melalui surat edaran bernomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 tertanggal 12 September. 
  
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, Surat itu juga telah disampaikan kepada pimpinan dan pengelola SPBU di kota setempat. 

Dalam surat edaran itu, kata dia, dijelaskan bahwa kendaraan dinas pelat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM pertalite dan biosolar. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Pengelola SPBU juga tidak diperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi.

Selain itu juga tidak diperbolehkan melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

"Namun, masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut