Cegah Penimbunan, Pemkot Palangka Raya Batasi Pembelian BBM Subdsidi
PALANGKA RAYA, iNews.id - Cegah praktik penimbunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan bio solar. Pembatasan pembelian itu disahkan melalui surat edaran bernomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 tertanggal 12 September.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, Surat itu juga telah disampaikan kepada pimpinan dan pengelola SPBU di kota setempat.
Dalam surat edaran itu, kata dia, dijelaskan bahwa kendaraan dinas pelat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM pertalite dan biosolar. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Pengelola SPBU juga tidak diperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi.
Selain itu juga tidak diperbolehkan melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
"Namun, masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait," ujarnya.