Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta
Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp3,5 miliar akibat perbuatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menegaskan bahwa dalam perkara ini pihaknya sebelumnya telah menetapkan dan memvonis tiga tersangka lain. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus sesuai dengan keterangan yang akan terungkap di persidangan.
"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak sehingga terindikasi merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigas BPK sebesar Rp3.535.288.459," ujar Kombes Rimsyahtono dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
LMN kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Kurnia Illahi