Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pemerkosa-Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur, Dijerat Pasal Berlapis
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri di Mobil Usai Jemput Sekolah

Kamis, 31 Maret 2022 - 06:02:00 WIB
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri di Mobil Usai Jemput Sekolah
Ilustrasi ayah cabuli anak tiri dalam mobil (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Saat ini pelakunya sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Ia akan dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut