5 Berita Populer Daerah, Ada Anak Asuh Dicabuli Pimpinan Yayasan hingga Bayi Diberi Nama Perdi Sambo
“Saya hanya sebatas membantu biaya pembangunan hotel milik PT Indobhali Makmur pada 2016 yang kemudian perjanjian tersebut dituangkan dalam akta notaris. Namun dalam perjalanan, isi akta tersebut diabaikan oleh investor WNA yang dimana mereka membuat dokumen sepihak dan digunakan sebagai dasar untuk menggugat saya,” katanya.
4. Mantan Bupati Bengkalis bebas bersyarat
Setelah menjalani masa kurungan selama 2,5 tahun. Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dinyatakan bebas bersyarat.
Karutan Kelas I Pekanbaru M Lukman mengatakan, Amril bebas dengan program pembebasan bersyarat.
"Hari ini (Rabu) sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujarnya.
Meski bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.