48 Hektare Lahan di Pulang Pisau Terbakar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Jumat, 24 Juli 2026 - 09:42:00 WIB
Untuk mencegah lahan hasil pembakaran dimanfaatkan, polisi akan memasang garis pengamanan serta papan larangan memasuki area yang terbakar. Langkah tersebut dilakukan agar lahan yang dibuka dengan cara melanggar hukum tidak digunakan untuk aktivitas perkebunan.
Polda Kalteng akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, terutama selama musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.
Saat ini, tim gabungan masih berupaya memadamkan titik-titik api yang kembali muncul di Desa Tumbang Nusa. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar demi mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Editor: Kurnia Illahi