Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

4 Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Antarprovinsi Ditangkap, 1 di Antaranya Wanita

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:09:00 WIB
4 Sindikat Penipuan dan  Penggelapan Mobil Antarprovinsi Ditangkap, 1 di Antaranya Wanita
Empat pelaku sindikat penipuan dan penggelapan mobil antarprovinsi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. (Foto: Ade Sata/iNews.id )
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Empat pelaku sindikat penipuan dan penggelapanmobil antarprovinsi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan, Muhammad Rani alias Husni, dan Bahrudin.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korbannya.

Dia mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan para tersangka dengan mengincar para korban yang memosting di medsos mobil miliknya yang akan di-take over
 
"Dua tersangka bertugas menemui korban untuk membuat perjanjian take over secara resmi melalui pihak leasing namun hal tersebut tidak dilaksanakan," katanya, Selasa (14/2/2023).
 
Setelah memberi sejumlah uang dengan menjanjikan sisanya akan dibayar ketika akan dilakukan take over, sambungnya, tersangka lain membawa mobil dan menjualnya ke daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Selain menangkap para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 unit mobil berbagai merek yang sempat dijual dengan harga Rp80-Rp100 juta per unit. 
  
Dalam kasus ini petugas juga telah menyerahkan satu unit mobil kepada pemiliknya yang menjadi korban.

"Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Polda Kalteng dan dijerat Pasal 378 dan 372 serta pasal 480 KUHP dengan empat tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut