Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jemaah Harus Berusia 18 hingga 65 Tahun

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:15:00 WIB
Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jemaah Harus Berusia 18 hingga 65 Tahun
Jemaah haji melempar jumrah dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Arab Saudi. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Noor, dari penjelasan Kemenag RI, mekanisme yang akan diterapkan pemerintah Indonesia saat pemberangkatan jemaah umrah juga akan berbeda tergantung dari perkembangan pandemi Covid-19.

“Disebutkan pak Dirjen PHU, kalau vaksinnya ada, tentu akan berbeda mekanismenya," ujarnya.

Diketahui, sejak terjadi pandemi Covid-19 yang merebak hampir di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia dan Arab Saudi, keberangkatan ibadah umrah hingga haji pada tahun ini distop.

Kalsel menjadi salah satu provinsi yang jumlah keberangkatan jemaah umrahnya tertinggi. Data Kemenag Kalsel, jumlahnya sekitar 2.000 orang per bulannya. Sementara itu, untuk kuota haji di Kalsel setiap tahun berjumlah 3.831 orang, daftar tunggu hingga tahun 2020 ini sekitar 100.000 orang.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut