Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tim Pemburu Koruptor hingga Aset Segera Diaktifkan Kembali

Selasa, 14 Juli 2020 - 11:38:00 WIB
Tim Pemburu Koruptor hingga Aset Segera Diaktifkan Kembali
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

"Tim itu akan melibatkan Kejagung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, dan banyak lainnya. Kemendagri dilibatkan karena masuk dalam masalah kependudukan dan departemen-departemen teknis lainnya," ucapnya.

Dia memastikan pembentukan TPK tidak akan mengambil alih kerja daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, agar tugas dari masing-masing lembaga tidak bentrok, maka pemerintah akan terus berkoordinasi dengan KPK.

"KPK itu merupakan lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK itu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimanapun KPK itu merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri dan akan kami koordinasikan," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut