Soal Mudik, Pemprov Kalsel Tunggu Aturan Resmi dari Kemenhub
BANJARMASIN, iNews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan resmi mudik tahun 2022. Seperti diketahui tahun ini pemerintah memperbolehkan mudik lebaran dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Kepala Dinas Perhubungan (Diahub) Kalsel, Rusdiansyah menyatakan aturan mudik lebaran nantinya mengatur prokes bagi pemudik yang
"Masih menunggu surat resmi dari Kemenhub. Suratnya masih ditunggu," ujarnya, Sabtu (4/3/2022),
"Misalnya apakah harus disyaratkan sudah vaksinasi booster (suntik ketiga) atau harus ada surat tes usap PCR bagi yang belum, ini yang kita tunggu surat resminya dari Kemenhub," lanjutnya.
Dia pun menyampaikan, untuk terminal di Kalsel sudah siap menyambut gelombang mudik lebaran tahun ini