Putusan Banding Pengaku Nabi di Kalsel Tetap Direhabilitasi
HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Terdakwa Nasruddin divonis tetap menjalani rehabilitasi selama satu tahun di RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal itu diputuskan sidang banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Nasrudddin didakwa melakukan penodaan agama karena mengaku sebagai nabi tidak dipidana. Pengacara Nasruddin, Achmad Gazali Noor, mengatakan putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barabai pada 13 Mei 2020.
"Majelis Hakim menilai putusan persidangan pada tingkat pertama sudah sesuai dan menyatakan merehabilitasi terdakwa selama satu tahun di RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar," kata Gazali di Banjarmasin, Senin (27/7/2020).
Meski begitu, terdakwa Nasruddin tidak akan dihukum penjara seperti tuntutan jaksa sebelumnya dari 4 tahun.
Walaupun, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama melanggar Pasal 156 a KUHP, namun tidak bisa dihukum penjara karena mengalami gangguan jiwa (psikotik) jenis waham menetap. Hal itu diungkapkan saksi ahli yang membidangi kejiwaan saat diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Barabai.