Pria Ini Dilaporkan Orang Tua Kekasih Gegara Ketahuan Berhubungan Seks di Kos
HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Sejoli di Hulu Sungai Tengah (HST) ketahuan berhubungan seks oleh kedua orang tuanya. Sang pria pun dilaporkan orang tua kekasihnya atas undang-undang berlidungan anak.
AR (22) warga desa di Kecamatan Batang Alai Utara, HST menjalin kasih dengan gadis berusia 16 tahun. Keduanya kedapatan berhubungan badan di kamar kos.
AR ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai tahanan Polres HST dengan dugaan kasus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kamis (6/5/2021).
"Tersangka dilaporkan oleh orang tua pacarnya tersebut karena menjalin hubungan layaknya suami istri atau melakukan "ngewe" di sebuah kos-an di Kota Barabai," kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono.
Dia menjelaskan, kasusnya bermula ketika tanggal 18 April 2021 kedua sejoli itu menginap di kos yang ditempati oleh AR di Kelurahan Barabai selama empat hari.