Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro di Kota Banjarmasin Diperpanjang hingga 28 Juni

Jumat, 18 Juni 2021 - 12:25:00 WIB
PPKM Mikro di Kota Banjarmasin Diperpanjang hingga 28 Juni
Pj Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen saat melakukan kunjungan ke kelurahan di Banjarmasin. (Foto: Antara/HO-Diskominfotik Banjarmasin)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperpanjang lagi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pelaksanaannya dilakukan hingga 28 Juni 2021 dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Operasi yustisi untuk pengetatan protokol kesehatan pasti dilakukan," kata Pejabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen, Jumat (18/6/2021).

Operasi yustisi untuk menangkal penyebaran Covid-19 tersebut, lanjut dia, memantau kerumunan di tempat-tempat umum baik di perbelanjaan hingga kafe, restoran atau rumah makan maupun tempat hiburan malam. Pihak Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin pun bisa melakukan kegiatan swab antigen di tempat jika terjadi kerumunan.

"Penanganan Covid-19 tetap harus diperhatikan sebaik-baiknya, sehingga ekonomi tetap jalan dan penanganan Covid-19 mulai dari tracking dan segalanya itu terus berjalan juga," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi berharap pelaksanaan PPKM mikro ini, Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin yang terdiri dari TNI-Polri dan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat terus meningkatkan pengawasan.

"Dengan perpanjangan kali ini lagi, harapannya penguatan fungsi pengawasan diperkuat yakni kepada Satpol PP, camat, dan lurah yakni selalu menerapkan 3 M-nya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut