Polisi Ungkap Perampokan Berkedok Ojek Online di Banjarmasin
Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung merampas HP milik korban dengan langsung memacu motornya. Secara spontan korban pun memegang bagian belakang motor pelaku guna mempertahankan miliknya hingga terseret.
Kehilangan keseimbangan akibat pegangan pada belakang sepeda motor, pelaku bersama motornya terjatuh. Saat itu juga teman korban yang melihat kejadian tersebut langsung menangkap pelaku.
Polsek Banjarmasin Tengah membawa pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian bahu dan kaki sebelah kanan.
"Agus saat ini sudah kami amankan di Polsek guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan diduga berkedok ojek oline," ujar Kapolsek.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Kasus ini terus kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku bermain sendiri atau ada jaringan lainnya," ujar dia.
Editor: Faieq Hidayat