Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalsel Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian yang Sebar Ratusan Pamflet Berisi Rasis

Minggu, 29 Oktober 2023 - 07:31:00 WIB
Polda Kalsel Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian yang Sebar Ratusan Pamflet Berisi Rasis
Pelaku Ujaran Kebencian yang Sebar Ratusan Pamflet Berisi Rasis di 14 Kota Indonesia (foto: iNews/M Achyar)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp4.500.

Kapolda Kalsel dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian semacam ini dan selalu berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kerukunan antaretnis di Kalimantan Selatan terlebih menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut