Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Pj Bupati Hulu Sungai Utara Hadiri Rakor Penjabat Kepala Daerah di Kemendagri

Senin, 12 Juni 2023 - 15:00:00 WIB
Pj Bupati Hulu Sungai Utara Hadiri Rakor Penjabat Kepala Daerah di Kemendagri
Pj Bupati HSU R Suria Fadliansyah mengikuti Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat (9/6/2023).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) R Suria Fadliansyah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat (9/6/2023).

Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) dan pelayanan publik, serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah. Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pj kepala daerah, baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), penunjukan Pj kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari pengimplementasian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk menjadi pemimpin yang kuat. Di antaranya, memiliki kepercayaan dan kepuasan publik. Dalam hal ini, penjabat kepala daerah harus rajin turun langsung ke masyarakat. Kemudian, membangun hubungan yang baik dengan otoritas di atasnya dan memiliki supporting staf terbaik, mampu mendukung setiap ide, gagasan, dan kinerja.

"Juga loyal, berkompeten serta integritas," ujar Tito.

Dia menambahkan, penunjukan Pj gubernur dilakukan oleh presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara itu, penunjukan Pj bupati atau wali kota dilakukan oleh Mendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut