Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Pilih Denda Rp20 Juta atau Kurungan 5 Bulan, Habib Rizieq: Pikir-Pikir 

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:00:00 WIB
Pilih Denda Rp20 Juta atau Kurungan 5 Bulan, Habib Rizieq: Pikir-Pikir 
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Habib Rizieq terkait hasil tes swab RS UMMI. (Foto Sindonews/Okto Rizki).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur divonis hukuman denda Rp20 juta atau kurungan lima bulan untuk Habib Rizieq Shihab. Mantan imam besar FPI itu pun mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Majelis Hakim menyebut Habib Rizieq tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19. 

"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

"Pikir-pikir," jawab Habib Rizieq. 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020). Dia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut