Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan
Advertisement . Scroll to see content

Peraturan Terbaru JHT, Disnakertrans Kalsel: Kami Masih Tunggu Hasil Revisi

Jumat, 25 Februari 2022 - 08:42:00 WIB
Peraturan Terbaru JHT, Disnakertrans Kalsel: Kami Masih Tunggu Hasil Revisi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah (Foto: Dok MC Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu rencananya akan diterapkan bulan Mei 2022.

“Yang mana untuk regulasi semua di laksanakan di pusat, kami selaku pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang dibuat,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Jumat (25/2/2022).

Siswansyah mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 walaupun telah dikeluarkan, tetapi  rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei tahun 2022. Peraturan tersebut akan dilakukan revisi dan perubahan sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut