Pemkab Kotabaru Sahkan Raperda Pemberantasan Narkotika demi Jaga Generasi Muda
KOTABARU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan daerah (raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal itu demi masa depan generasi muda.
"Ini sangat penting dan mendesak bagi kita demi masa depan generasi muda dan ketertiban serta keamanan daerah," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Selasa (28/4/2020).
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga disahkan. Menurut Syairi, dengan disahkannya dua buah raperda menjadi perda secara otomatis akan dapat menjadi payung hukum bagi aparat berwenang dalam membuat regulasi atau kebijakan.
Berbeda dengan pelaksanaan sidang biasanya, rapat paripurna di tengah pandemi virus corona (Covid-19) kali ini sengaja dilakukan secara terbatas sebagai langkah meminimalisi berkumpulnya banyak orang. Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan Muhammad Arif, dihadiri pula Bupati H Sayed Jafar serta segenap anggota dewan setempat.
Adanya perda tersebut, dia mengatakan menjadi payung hukum bagi aparat dan instansi terkait dalam menjalankan tugas dan penegakan hukum. Dia berharap Kotabaru menjadi benteng awal dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang.