Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Bhayangkari Bandar Arisan Online Fiktif di Banjarmasin Divonis 1 Tahun 9 Bulan 

Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:06:00 WIB
Oknum Bhayangkari Bandar Arisan Online Fiktif di Banjarmasin Divonis 1 Tahun 9 Bulan 
Persidangan dengan agenda putusan untuk terdakwa RA dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8/2022). (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNewsi.id - Oknum bhayangkari bandar arisan online fiktif di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 1 tahun sembilan bulan. Perempuan berinisial RA ini wajib membayar kerugian korbannya senilai Rp650 juta lebih.

"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih," kata Heru saat membacakan putusan hakim, Senin (1/8/2022).

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu," ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut