Oknum ASN Basarnas Banjarmasin Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba
"Target operasi kami adalah pengedar di atasnya berinisial RH yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 2,15 gram. Saat proses penangkapan, ternyata IS menelepon dengan maksud memesan sabu-sabu," ujar AKP Elche.
Dia mengatakan, petugas memancing IS untuk bertransaksi di tepi jalan di Kecamatan Landasan Ulin, sehingga mendapati IS dengan barang bukti sabu-sabu dan alat isap yang disimpannya di bawah jok sepeda motor.
"Tersangka ditahan di sel mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya sebagai pemakai dan dikenakan Pasal 122 subsider 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya lagi.
Kepala Basarnas Banjarmasin Sunarto menghormati proses hukum yang dilakukan jajaran Polres Banjarbaru dan menyerahkan penyelidikan kepada kepolisian yang memproses kasusnya.
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka sanksinya akan diproses sesuai aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku," katanya.
Editor: Faieq Hidayat