Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Tersangka Eng, diringkus rumah warga di kawasan RT 14 Jalan Ahmad Yani Km 123, Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong. Dari tangan Eng, petugas menyita 0,42 gram sabu.
Tersangka Ram, Eng, dan Har, dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Sac, warga RT 002/001, Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati ini ditangkap polisi bersama 1.890 butir pil dextro dan uang tunai Rp300.000.
Sac Dijerat dengan Undang Undang RI nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar
Har, anak buah kapal (ABK) nelayan mengaku menggunakan sabu untuk bekerja ke laut. Dengan menggunakan sabu, kebugarannya tetap terjaga. Selain menggunakan sabu Har juga mengaku menjual sabu kepada rekan-rekannya sesama nelayan.