Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Megawati hingga Fahri Hamzah Diberi Tanda Kehormatan dari Jokowi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:25:00 WIB
Megawati hingga Fahri Hamzah Diberi Tanda Kehormatan dari Jokowi
Peserta yang Akan menerima penghargaan Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh. Penganugerahan tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.

Sekretaris Militer Presiden, Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pemberian anugerah tanda jasa ini didasari Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (13/8/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut