Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Kalsel Masih Batasi Kegiatan Masyarakat di Zona Merah
BANJARMASIN, iNews.id - Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 telah dicabut Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Namun Polda Kalimantan Selatan masih membatasi kegiatan masyarakat di zona merah.
"Daerah dengan kategori oranye dan merah tetap kita batasi untuk mencegah penyebaran yang rentan terjadi jika ada kerumunan orang," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Selasa (30/6/2020).
Polda Kalsel akan rapat bersama Gugus Tugas Provinsi terkait kebijakan dalam aktivitas kegiatan masyarakat yang dibolehkan dalam masa transisi menuju normal baru. Sehingga diharapkan Nico, aturan yang dipakai sejalan dengan kebijakan pusat.
"Pada prinsipnya kami tak melarang masyarakat berkegiatan namun harus mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai menjadi kontra produktif dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19," kata dia.
Dia mengakui kedisiplinan masyarakat masih perlu ditingkatkan dalam hal mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.