Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha, Berikut Rinciannya

Senin, 19 Juli 2021 - 09:01:00 WIB
Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha, Berikut Rinciannya
Polisi melakukan pemeriksaan kendaraan di wilayah perbatasan Brebes-Cirebon. (iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan perjalanan jelang Idul Adha diperketat. Aturan ini berlaku Senin (19/7/2021) dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi. Selain itu, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut