Keluarga Ikhlas, Kasus Kecelakaan di Pelaihari Tanah Laut Diselesaikan lewat Restorative Justice
Sebelumnya mulyono dijerat Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta.
Mulyono warga Sebamban mengatakan, tidak menyangka proses kasus yang dialaminya dapat berlangsung cepat. "Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang menerima permohonan maaf saya," kata Mulyono.
Yoce, orang tua asuh Priskila Debora Sual mengatakan, keluarga mengikhlaskan yang telah terjadi. Keluarga bersedia menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif. "Sebagai perwakilan keluarga memastikan keluarga besar ikhlas atas musibah ini," kata Yoce.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanah Laut Teguh Imanto mengatakan, jaksa menjembatani kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui retorative justice. "Langkah ini disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel," kata Kajari Tala.
Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui RJ di Kejari Tala merupakan yang kedua. Sebelumnya pada Kamis 30 Maret 2023, Kejari Tala melakukan RJ terhadap Fahriyanor, warga Basirih, Banjarmasin, Kalsel, pengemudi mobil yang menewaskan Tegar Fidianto warga Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.