Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Target Pendapatan Daerah Tanah Laut Hampir Capai Rp1 Triliun hingga Pertengahan 2023
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Ikhlas, Kasus Kecelakaan di Pelaihari Tanah Laut Diselesaikan lewat Restorative Justice

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:08:00 WIB
Keluarga Ikhlas, Kasus Kecelakaan di Pelaihari Tanah Laut Diselesaikan lewat Restorative Justice
Pengendara mobil dan keluarga korban berbincang akrab seusai menyepakati menyelesaikan perkara kecelakaan secara restorative justice. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya mulyono dijerat Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta.

Mulyono warga Sebamban mengatakan, tidak menyangka proses kasus yang dialaminya dapat berlangsung cepat. "Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang menerima permohonan maaf saya," kata Mulyono.

Yoce, orang tua asuh Priskila Debora Sual mengatakan, keluarga mengikhlaskan yang telah terjadi. Keluarga bersedia menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif. "Sebagai perwakilan keluarga memastikan keluarga besar ikhlas atas musibah ini," kata Yoce.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanah Laut Teguh Imanto mengatakan, jaksa menjembatani kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui retorative justice. "Langkah ini disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel," kata Kajari Tala. 

Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui RJ di Kejari Tala merupakan yang kedua. Sebelumnya pada Kamis 30 Maret 2023, Kejari Tala melakukan RJ terhadap Fahriyanor, warga Basirih, Banjarmasin, Kalsel, pengemudi mobil yang menewaskan Tegar Fidianto warga Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut