Kapolda Kalsel Larang Pertunjukan Artis selama Kampanye Pilkada 2020
Misalnya terkait kampanye, di PKPU disebutkan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang. Sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.
Untuk itu, Kapolda meminta paslon dapat lebih memanfaatkan sarana media sosial untuk menggelar kampanye virtual dalam menyampaikan program-programnya kepada masyarakat.
Nico menilai, kampanye dengan metode daring tentunya pilihan bijak di tengah pandemi Covid-19 yang kasusnya tak juga melandai hingga saat ini.
"Bahkan saya sudah bertemu dengan pimpinan RRI di sini, mereka siap menyediakan fasilitas paslon menyampaikan programnya melalui siaran radio. Jadi, silahkan manfaatnya sejumlah sarana yang ada untuk kampanye seefektif mungkin dalam kerangka patuh protokol kesehatan," katanya.
Dia juga mengingatkan kubu pasangan calon mematuhi Maklumat Kapolri No 3 tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.