Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Kabur ke Yogyakarta, Guru Cabul di Banjarmasin Modus Beri Pekerjaan Ditangkap

Minggu, 07 Agustus 2022 - 06:26:00 WIB
Kabur ke Yogyakarta, Guru Cabul di Banjarmasin Modus Beri Pekerjaan Ditangkap
Guru Cabul di Banjarmasin Modus Beri Pekerjaan Ditangkap (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam laporannya korban mengaku telah dicabuli tersangka di bawah ancaman hingga iming-iming diberi nilai bagus dan dijanjikan langsung bekerja setelah lulus sekolah. Kini tersangka telah ditahan sembari menunggu rampungnya berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik menjerat tersangka Pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian dalam ketentuan Undang-Undang ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut